Langkah ini mulai direalisasikan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN). Pasalnya setiap bulan, BTN memotong 40 persen dari gaji nasabahnya selama 15-20 tahun. Namun KPR mereka berujung perkara, karena tidak mendapatkan sertifikat dari pengembang.
“Jadi kalau perlu semua Himbara juga, kita blacklist karena ini tadi yang disampaikan 40 persen dari gaji (nasabah), cicilan selama 20 tahun, tiba-tiba setelah lunas, sertifikatnya tidak ada,” kata Erick.
“Bahkan tadi Pak Nixon sampaikan sebelumnya. Kadang-kadang rumahnya belum jadi, ini kan kasihan. Nah hal ini mungkin dibandingkan program 3 juta rumah, sangat kecil 120 ribu,” ujarnya.