Mengenai dapen BUMN, Erick bakal kembali melaporkan dua BUMN di Kejaksaan Agung (Kejagung). Rencana pengaduan tersebut akan dilakukan bulan ini, namun dia enggan menyebut identitas perseroan yang dimaksud.
“Rencananya di bulan Desember ini (2023) ada dua lagi (dapen) yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” ungkap Erick saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI.
Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Keempat perusahaan pelat merah itu, di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
Penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Artinya, nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.
(RNA)