sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Berencana Alihkan Aset Merpati Ke Garuda Indonesia dan Pelita Air

Economics editor Suparjo Ramalan
07/06/2022 16:53 WIB
Menteri BUMN membuka opsi pengalihan aset dari Merpati Airlines ke Garuda Indonesia dan Pelita Air.
Erick Thohir Berencana Alihkan Aset Merpati Ke Garuda Indonesia dan Pelita Air. (Foto: MNC Media)
Erick Thohir Berencana Alihkan Aset Merpati Ke Garuda Indonesia dan Pelita Air. (Foto: MNC Media)

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, terdapat delapan amar putusan dibubarkannya Merpati Nusantara. Beberapa amar putusan tersebut di antaranya:

Pertama, mengabulkan permohonan permohonan tersebut. Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Pengawas. Keenam, mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai kurator.

Ketujuh, menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Kedelapan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp1,5 juta. (FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement