IDXChannel - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tbk, Bambang Rianto, masuk dalam daftar hitam Kementerian BUMN. Hal tersebut lantaran Bambang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Tidak kejahatan pidana yang dimaksud terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Daftar tersebut akan menjadi acuan larangan mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi Dewan Direksi atau Komisaris BUMN dalam waktu-waktu mendatang.
"Dengan blacklist ini, dia tidak bisa masuk lagi menjadi Direksi atau Komisaris kapan pun. Selama ini kan didiamkan saja," ungkap Arya saat berdialog dengan Wartawan, Selasa (6/12/2022).
Arya memastikan Direksi dan Komisaris yang telah diberhentikan karena kesalahan tidak memiliki kesempatan lagi untuk menempati posisi di BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir, lanjut Arya, tengah membuat aturan daftar hitam bagi Direksi dan Komisaris BUMN yang bermasalah. Arya mengatakan aturan ini merupakan sebuah terobosan baru dalam program bersih-bersih BUMN.
"Langkah Pak Erick membuat blacklist itu kan jangan-jangan nanti setelah ganti perubahan di pemerintah atau kementerian, dia bisa masuk lagi," katanya.
Erick, ucap Arya, tidak ingin hal ini terus terjadi ke depan. Melalui aturan ini, Arya mengatakan Kementerian BUMN akan menghentikan Direksi atau Komisaris perusahaan pelat merah yang bermasalah untuk kembali menjabat di BUMN.
(SLF)