Penyehatan 15 perusahaan ini berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Menteri BUMN Erick Thohir yang diterbitkan sejak 30 September 2020.
Saat itu, ada 21 perseroan negara dan satu anak usaha yang dititip kelola kepada PPA. Namun, seiring berjalannya waktu, tujuh BUMN di antaranya harus dilikuidasi lantaran tak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
(NIA DEVIYANA)