Kementerian BUMN juga menilai dapen perusahaan pelat merah butuh tambahan modal alias top up belasan triliun rupiah. Sumber anggaran nantinya berasal dari masing-masing perseroan selaku pemilik dapen.
Erick Thohir mengatakan tambahan modal diperlukan untuk menyelesaikan dapen yang bermasalah saat ini. Proses top up pun membutuhkan waktu 2-3 tahun, bahkan lebih dari itu.
Kendati begitu, hingga dana pensiun sejumlah perseroan negara diusut pemegang saham, BPKP, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), aksi penambahan modal itu belum dilakukan.
“Ya itu top up itu masing-masing BUMN, (sudah ada top up?) belum itu 2-3 tahun, yang saya bilang bisa lebih, tergantung BUMN-nya,” ucapnya.
Menurut dia, penambahan modal untuk dapen tergantung kondisi keuangan atau cash flow masing-masing perusahaan. Di mana, selama 3 tahun manajemen bisa melakukan top up dengan cara mencicil.
“Pemiliknya bukan government, pemiliknya BUMN-nya, dia wajib top up. Kalau top up setahun langsung bersih, kalau nyicil 2-3 tahun selesai,” pungkas Erick.
(FRI)