Perizinan diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi madya seperti, Staf Khusus Kementerian BUMN, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan koordinator.
Kemudian, pejabat pengawas dan sub koordinator, pejabat fungsional tertentu, pelaksana, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain (PPNPN), pegawai lainnya di lingkungan Kementerian BUMN.
Karena itu, untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah. "Surat edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktivitas kerja," tulis bagian lain SE.
Sementara, untuk memastikan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal kantor, unit terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor dengan pembatasan yang ketat dan tetap memperhatikan urgensi kerja. Poin lain yang diatur adalah pimpinan unit kerja agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah.
Seluruh pegawai diminta untuk senantiasa meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan prinsip memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi. (TIA)