IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui ada pemberian fasilitas kartu kredit pada dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah. Namun pemberian kartu kredit tersebut hanya diperuntuhkan bagi kepentingan perusahaan.
Adapun limit nilai kartu kredit menurut pemegang saham mencapai Rp 100 juta. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, dirinya sudah mengecek langsung ke sejumlah perusaan pelat merah. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah fasilitas yang diperoleh manajemen. Salah satunya adalah kartu kredit.
"Saya sudah cek dibeberapa BUMN, menurut BUMN yang saya cek memang ada fasilitas kartu kredit, tapi untuk keperluan perusahaan bukan untuk keperluan pribadi. Kalau untuk keperluan pribadi tidak boleh," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Kementerian BUMM memastikan bahwa manajemen perusahaan menggunakan kartu kredit berdasarkan kebutuhan perusahaan. Langkah itu sekaligus upaya untuk mengimplementasikan sikap keterbukaan di internal perusahaan.
"Mereka juga mengatakan pemakaian kartu kredit untuk keperluan perusahaan supaya tidak memakai uang tunai dan lebih dapat dikontrol dan transparan. Itu dari hasil pantaun kami di beberapa perusahaan BUMN," katanya.