IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberikan kredit kepada korporasi hingga 40 persen. BRI hanya bisa memberikan nilai kredit maksimal 20 persen.
Alasannya, BRI diarahkan untuk mengoptimalkan pelayanannya kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan begitu, nilai kredit yang ditetapkan Kementerian BUMN mencapai 80 persen.
"BRI kita perkuat dengan Pegadaian dan PNM agar fokus di ultra mikro, di mana BRI kita ubah strategisnya tidak boleh pinjaman korporasi 40 persen, tapi harus 20 persen dan 80 persennya harus untuk UMKM," ujar Erick, dikutip Jumat (30/4/2021).
Porsi kredit 80 persen diyakini bisa terealisasi melalui pendirian Holding Ultra Mikro. BRI sendiri digadang-gadang akan menjadi induk holding dengan keanggotaannya PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Kementerian BUMN telah menetapkan fokus bisnis dari masing-masing anggota Himbara. Misalnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diarahkan untuk memperkuat bisnis untuk sektor korporasi atau wholesale.