IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Program ini merupakan bagian dari program Bakti BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, agar kerja sama dalam program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.
"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," ujar Erick saat launching kerja sama program PUMK di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Erick menyampaikan mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian atau kontrak. Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022, yang diterbitkan pada 8 September 2022. Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program TJSL BUMN.
Erick mencatat terobosan ini dilandasi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK di BUMN sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan telah terjadi tantangan yang dinamis terkait penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.