"Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal," kata dia.
Karena itu, lanjut Erick, perlu adanya kebijakan kerja sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut.
Peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaannya. Pertama, berbentuk pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp 250 juta per UMKM.
Kedua, berbentuk pinjaman tambahan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek atau maksimal 1 tahun dengan jumlah maksimal Rp 100 juta per UMKM.
Erick mengatakan modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun, dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan 3 persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun. Pinjaman modal kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 3 tahun.