"Yang harus kita jaga sekarang justru daripada pengadaan atau kesediaan daripada terapi obat. Dan kami dari BUMN sendiri, tentu ini market, kita mengerti, kita banjirilah pasarnya dengan obat-obat yang kami produksi. Seperti oseltamivir, ivermectin," tutur dia.
Dalam menjaga ketersediaan obat anti-parasit tersebut, pemerintah pun melibatkan pihak kepolisian untuk menyelidiki apakah ada oknum tertentu dengan sengaja melakukan penimbunan obat. Jika kasus tersebut ditemukan, maka pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum.
Erick menegaskan, akan bertindak tegas jika terdapat oknum Anggota BUMN Farmasi yang melakukan penimbunan obat ivermectin untuk mencari keuntungan pribadi. Lantaran itu, dia memerintahkan agar PT Kimia Farma (Persero) Tbk, untuk melakukan pengawasan secara internal.
"Kami berjanji akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma, Indofarma atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi," ungkap dia.
Dia juga menghimbau masyarakat tetap bijak dan paham bahwa obat ivermectin digunakan untuk terapi Covid-19. Artinya, obat tidak bisa dibeli bebas dan tanpa resep dokter.