sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Perintahkan Perusahaan Farmasi BUMN Periksa Ulang Ketentuan Obat-obatan

Economics editor Suparjo Ramalan
21/10/2022 21:27 WIB
Erick menekankan keamanan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan di BUMN.
Erick Thohir Perintahkan Perusahaan Farmasi BUMN Periksa Ulang Ketentuan Obat-obatan. Foto: MNC Media.
Erick Thohir Perintahkan Perusahaan Farmasi BUMN Periksa Ulang Ketentuan Obat-obatan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan PT Kimia Farma dan PT Indofarma hingga rumah sakit (RS) BUMN memeriksa ulang ketentuan obat-obatan. Hal itu menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI).

Erick menekankan keamanan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan di BUMN.

"Saya sudah meminta Kimia Farma sejak awal untuk mengecek obat-obatan, tidak hanya obat batuk, tapi obat-obatan yang lain yang memang harus aman dan sesuai," ujar Erick di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Dia menilai BUMN harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Dia tak ingin adanya pemikiran meraih keuntungan dalam situasi yang terjadi saat ini, seperti halnya saat pandemi.

"Kita harus berbicara tentang keselamatan karena itu saya minta Kimia Farma benar-benar menjaga supaya jangan sampai ketika masyarakat yang hari ini lagi susah ditambah lagi terbenani dengan isu-isu obat yang bahkan merenggut nyawa masa depan anak-anak Indonesia," imbuh dia. 

Erick mengatakan upaya pencegahan secara maksimal menjadi bentuk konkret dari rasa keprihatinan yang terjadi akibat meninggalnya ratusan anak-anak Indonesia. Untuk itu, dia mendorong Kimia Farma, Indofarma, RS BUMN, dan apotek-apotek Kimia Farma untuk mensortir jenis-jenis obat yang belum ada pernyataan aman.

"Itu harus kita siapkan secara menyeluruh," tandas Erick.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menetapkan lima sirop obat yang memiliki kandungan zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman.  Hal itu menyusul munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap sirop obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), telah dilakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirop obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.


 
Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirop obat, acuan yang digunakan BPOM yaitu  Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Adapun, sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat.

BPOM pun  melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan beberapa kriteria sampling dan pengujian. Salah satu kriterianya yaitu obat sirop tersebut diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement