IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam beberapa tahun terakhir melaksanakan penggabungan atau merger sejumlah perusahaan pelat merah. Aksi korporasi itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi hingga menyehatkan bisnis perusahaan.
Dalam skemanya, perseroan yang memiliki lini bisnis yang sama dan berada di satu klaster akan dileburkan menjadi satu hingga empat entitas perusahaan saja.
Adapun klaster yang akan digabungkan Menteri BUMN Erick Thohir di antaranya, sektor penerbangan, konstruksi, galangan kapal, sedangkan panas bumi menjadi holding baru. Aksi konsolidasi ini dalam tahap pembahasan pemegang saham, namun ditargetkan bisa terealisasi tahun ini hingga tahun depan.
Berikut deretan klaster BUMN yang nantinya digabungkan pemegang saham:
Penerbangan
Dua maskapai milik negara, PT Citilink Indonesia dan Pelita Air Service (PAS), akan dilebur menjadi satu entitas. Kabar awal PT Garuda Indonesia Tbk, juga masuk dalam konsolidasi tersebut.
Namun, pernyataan terakhir Erick Thohir bahwa Garuda Indonesia tetap menjadi maskapai premium milik pemerintah yang berdiri sendiri.
Proses peleburan dua maskapai penerbangan nasional itu ditargetkan terealisasi pada tahun ini atau awal tahun depan.
"Garuda tetap di premium, lalu Citilink sama Pelita merger, tapi kita lihat pembukuannya seperti apa, kalau bisa tahun ini, ya tahun ini, kalau tidak awal tahun depan," ujar Erick saat ditemui di kawasan DPR RI, ditulis Jumat (1/9/2023).
Tahapan merger saat ini sudah mencapai 30 persen dan terus digodok Kementerian BUMN, termasuk konsolidasi pembukuan keuangan kedua maskapai.
Citilink Indonesia merupakan anak perusahaan Garuda Indonesia dengan kepemilikan saham sebesar 67 persen. Dan 33 persen lainnya dikantongi PT Aerowisata.
Sementara saham pengendali atas Pelita Air dimiliki PT Pertamina (Persero), selaku BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas). Pelita merupakan anak usaha Pertamina yang bergerak di sektor penerbangan.
Konstruksi atau Karya
Di klaster konstruksi, dari sepuluh perusahaan infrastruktur akan dirampingkan menjadi empat perusahaan saja.
Dalam kajian Kementerian BUMN, perampingan perlu dilakukan lantaran jumlah perusahaan saya cukup banyak. Jumlah itu di luar perseroan yang ditangani PPA/Danareksa.
Konsolidasi BUMN Karya tidak saja dilakukan untuk perusahaan di luar PPA, namun berlaku juga bagi perseroan yang menjadi 'pasien' PPA. Erick sendiri sudah meminta agar perseroan yang ditangani PPA segera di-merger-kan.
Usai merger, Erick akan membuat segmentasi berdasarkan fokus bisnis perusahaan. Misalnya, BUMN Karya yang ahli (expertise) di jalan tol, perumahan, pembangunan kilang minyak, dan sektor lainnya.
Dia mencontohkan penggabungan antara PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) dan PT Wijaya Karya Tbk, (WIKA), lalu PT Hutama Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Tbk,.