Proses negosiasi dengan NAC sendiri sudah dilakukan berulang kali. Meski begitu, pihak NAC belum memberikan respon persetujuan. Erick menilai, hal itu tidak menjadi kendala. Dalam kajiannya, pihaknya tetap memutuskan untuk mengembalikan 12 pesawat CRJ-1000.
Dia meminta agar manajemen Garuda Indonesia melakukan mempercepat negosiasi ihwal early payment settlement contract financial lease dengan EDC.
"Proses dengan EDC masih terus berlangsung. Tentu keputusan ini ada landasannya, kita tahu bagaimana kami mempertimbangkan tata kelola perusahaan yang baik transparan akuntabilitas dan profesional, dimana, juga melihat dari keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi terhadap indikasi oknum pimpinan Garuda, poin ini sangat menjadi landasan," kata dia. (RAMA)