Permasalahan keterlambatan pembayaran subsidi kembali terjadi, setelah perkara serupa pernah dialami PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) pada 2021-2022. Saat itu, pemerintah mencatatkan utang kompensasi dan subsidi energi hingga di angka triliunan Rupiah.
“Ini sedang kita bicarakan dengan Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan seperti yang dulu kita alami ketika ada keterlambatan pembayaran subsidi dari dari Pertamina dan PLN, jadi ada kesepakatan tiga menteri,” kata Erick.
“Kenapa salah satu RUU BUMN juga kita mengusulkan bagaimana antara keseimbangan dana BUMN, ini kembali konteksnya antara PMN dan dividen dan juga percepatan pembayaran ini menjadi satu kesatuan," papar Erick.
"Dan kalau kita pelajari, saya sempat ditanya di Baleg, toh aturan daripada tentu pembuatan account khusus itu tidak dilarang, bukan berarti ini independen seakan-akan dananya dikelola sendiri,” tutur dia melanjutkan.
(YNA)