“Mengenai dana pensiun tadi kita sampaikan bahwa InsyaAllah akhir bulan ini sudah tuntas pendataan. Artinya, tidak mungkin dilakukan dalam waktu cepat karena tergantung keuangan dari masing-masing BUMN,” ungkap Erick saat ditemui di gedung DPR, Senin (20/3/2023).
Terkait konsolidasi, lanjut Erick, pihaknya membutuhkan waktu 3 tahun sampai 5 tahun lamanya agar bisa memaksimalkan pengelolaan dana investasi para pensiunan perusahaan pelat merah itu.
Selain memiliki kesukaran yang berbeda-beda, masih ada 108 dapen BUMN yang terpisah-pisah saat ini. Karena itu, perbaikan prosedur dan manajemennya harus dilakukan.
Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi atau Indonesia Financial Group (IFG) ditunjuk Kementerian BUMN untuk pengelola dana pensiun BUMN. Pengelolaan ini bersifat kerja sama antara IFG dan BUMN.
“Tetapi yang diperbaiki prosedurnya dan manajemennya yang menjadi satu kesatuan, kita harapkan juga di bawah IFG,” papar Erick.