"Adanya penetapan status tersangka sudah didasari bukti-bukti yang kuat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat penegak hukum," ujarnya.
Tercatat, ada 65 persen dana pensiun BUMN bermasalah. Hal ini dikarenakan dikelola oleh para pensiunan yang tidak memahami mekanisme investasi.
Sementara, 35 persen BUMN lain mampu mengelola dana pensiunnya. Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury, menyebut banyak para pensiunan BUMN yang bukan ahlinya justru dipercaya untuk mengelola dana pensiun perusahaan.
(SLF)