Erick yakin, rampungnya RUU meringkas proses restrukturisasi hingga penutupan BUMN yang memiliki kinerja buruk.
“Jadi selama ini kalau teman-teman ingat beberapa proses, misalnya perusahaan BUMN yang tadi pengelolaannya tidak baik, yang kita juga melihat juga peningkatannya tidak maksimal, kan salah satunya kita lakukan penutupan,” kata dia.
Erick sendiri enggan memberi penjelasan lebih jauh soal isi RUU tersebut. Lantaran masih dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
“Nah ini prosesnya panjang, dengan RUU ini sepertinya bisa dipersingkat. Hal-hal ini saya rasa positif tapi detailnya saya nanti kan ada Panja-nya. Jadi saya tidak mau mendahului isinya karena saya belum tahu isinya,” ucapnya.
(NIA DEVIYANA)