sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Sebut Tak Ada Kerusakan Lingkungan di WKP Baturaden, Pastikan Pengelolaan Terpantau

Economics editor Nia Deviyana
31/12/2025 02:00 WIB
Hal tersebut menjawab isu yang beredar mengenai kerusakan lingkungan di Gunung Slamet akibat aktivitas proyek.
ESDM Sebut Tak Ada Kerusakan Lingkungan di WKP Baturaden, Pastikan Pengelolaan Terpantau. Foto: Kementerian ESDM.
ESDM Sebut Tak Ada Kerusakan Lingkungan di WKP Baturaden, Pastikan Pengelolaan Terpantau. Foto: Kementerian ESDM.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden hingga saat ini tetap berada dalam pengawasan pemerintah serta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan. 

Hal tersebut menjawab isu yang beredar mengenai kerusakan lingkungan di Gunung Slamet akibat aktivitas proyek, padahal masa eksplorasi di kawasan tersebut telah berakhir sejak Desember 2024.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa seluruh tahapan pengusahaan panas bumi di WKP Baturaden telah dilaksanakan dalam kerangka regulasi yang berlaku dan berada di bawah pengawasan pemerintah.

"Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan," ujar Eniya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

WKP Baturaden dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan penyesuaian Izin Panas Bumi (IPB) dengan luas wilayah kerja sekitar 24.660 hektare. Dalam periode 2015-2021, PT SAE telah melaksanakan kegiatan eksplorasi berupa pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan sepanjang 28,9 kilometer, pembangunan wellpad H, F, dan C beserta area pendukungnya, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi pada 2017-2018 dengan kedalaman hingga 3.447 meter. 

Jangka waktu eksplorasi tersebut telah berakhir pada Desember 2024. Sejak saat itu, tidak terdapat kegiatan eksplorasi aktif maupun pembukaan lahan baru di WKP Baturaden.

Eniya menegaskan bahwa pascaberakhirnya masa eksplorasi, fokus pemerintah adalah memastikan pengelolaan wilayah kerja tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab. 

"Setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi kegiatan pengeboran. Yang berjalan adalah pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha," kata dia.

Sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan wilayah kerja, PT SAE telah melaksanakan penutupan sumur (plug and abandon) pada dua sumur eksplorasi di wellpad H dan wellpad F, serta melakukan sebagian kegiatan reklamasi dan reboisasi. 

Kegiatan reklamasi akan terus dilanjutkan dalam rangka pemulihan fungsi lingkungan dan kehutanan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Berdasarkan hasil inspeksi langsung Tim Kementerian ESDM yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Inspektur Panas Bumi, dan Inspektur Tambang ke WKP Baturaden pada 13-14 Desember 2025 dan 23-24 Desember 2025, tidak terdapat aktivitas eksplorasi maupun pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT SAE. 

Area bekas kegiatan eksplorasi saat ini menunjukkan pertumbuhan vegetasi alami sebagai bagian dari proses pemulihan lingkungan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement