Prinsipnya, dia menggarisbawahi, aturan turunan itu bakal mengatur perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) panas bumi yang lebih adil bagi pengembang.
Artinya, harga jual listrik panas bumi yang disepakati nantinya mesti dapat menjaga keekonomian proyek ke depan.
“Berapa harga yang terkontraknya itu didasarkan keekonomian dari proyek EBT-nya, jadi tidak harus seperti yang di angka tertinggi itu,” jelasnya.
(SLF)