IDXChannel - Revisi aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik hingga kini belum juga rampung. Regulasi turunan yang nantinya berbentuk peraturan Menteri ESDM atau Permen itu sedianya ditargetkan terbit sebelum September 2023.
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM Haris Yahya mengatakan, pihaknya saat ini masih merancang aturan turunan yang dimaksudkan agar perusahaan swasta atau independent power producer (IPP) panas bumi untuk merevisi harga jual listrik ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tersebut.
"Itu sebenarnya kan update harga itu bisa saja ada kenaikan ada penurunan bisa juga tetapi akan ditetapkan dalam keputusan Menteri ESDM atau peraturan Menteri ESDM. Namun setahu saya belum sampai kepada kita melakukan upaya update, meski sekarang sudah dicoba dilakukan evaluasi tapi formalnya itu diusulkan belum," ujarnya di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Revisi aturan turunan ini didasarkan pada pertimbangan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Listrik. Nantinya, melalui pertimbangan tersebut akan diperhitungkan seberapa besar keekonomian tarif listrik EBT yang akan dibayarkan oleh masyarakat dan turut memperhitungkan kemampuan Indonesia dalam memberikan subsidi atas tarif tersebut.
“Khusus untuk renewable energi ada hydro, geothermal, ada wind, solar, yang dalam satu kesisteman itu kan sebenarnya membentuk cost of production dari listrik secara keseluruhan. makanya ada biaya pokok produksi. BPP ini acuan PLN untuk melihat seberapa besar harga yang pantas atau tarif yang akan dibayarkan oleh masyarakat dan tentunya mempertimbangkan kemampuan negara dalam memberikan subsidi,” paparnya.