sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Susun Aturan Turunan Perpres Tarif EBT

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
05/06/2023 16:16 WIB
Revisi aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
ESDM Susun Aturan Turunan Perpres Tarif EBT. (Foto: MNC Media)
ESDM Susun Aturan Turunan Perpres Tarif EBT. (Foto: MNC Media)

Dilansir dari beragam sumber, Harris Yahya pun berharap, aturan turunan itu dapat memberi ruang kepada IPP panas bumi untuk bernegosiasi dengan PLN ihwal harga yang tepat pada suatu proyek pengembangan lapangan nantinya.  

“Revisi harganya misalnya mengatakan kurang menarik nih, nah kita coba evaluasi dan ditetapkan angkanya begitu bagusnya berapa, tapi mekanismenya tidak berubah, hanya nilainya,” kata Harris saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/5/2023) lalu.

Harris menggarisbawahi, harga patokan tertinggi atau celling tarif sudah diatur lebih dahulu lewat Perpres No.112/2022 yang disahkan pada September tahun lalu. Harga patokan itu bakal ditetapkan sebagai batas atas nantinya. 

Kendati demikian, lewat peraturan menteri yang tengah disusun ini, IPP panas bumi masih dapat menawar harga yang lebih tinggi dari patokan tersebut.  

“Negosiasi nanti dengan PLN, angkanya tidak boleh lebih dari angka di Perpres, kalau ada di luar harga patokan tertinggi harus ada persetujuan menteri,” tuturnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement