sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Susun Aturan Turunan Perpres Tarif EBT

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
05/06/2023 16:16 WIB
Revisi aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
ESDM Susun Aturan Turunan Perpres Tarif EBT. (Foto: MNC Media)
ESDM Susun Aturan Turunan Perpres Tarif EBT. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut Haris mengungkapkan, revisi tarif juga bisa terjadi pada tarif yang akan diberlakukan untuk listrik yang bersumber dari panas bumi. 

Harris mengungkapkan jika ada insentif tambahan yang akan diberikan oleh pemerintah untuk energi panas bumi, maka hal tersebut akan berpengaruh pada harga jual listrik energi panas bumi.

“Ada perkembangan-perkembangan misal di panas bumi kalau ada insentif tambahan yang diimplementasikan tentu akan berpengaruh pada biaya produksi panas bumi yang akan berpengaruh pada harga jual listrik dari perusahaan pembangkit, pada PLN,” tandasnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022.

Sejatinya, inti dari Peraturan Presiden (Perpres) yang ditunggu oleh investor EBT ini adalah persoalan mengenai tarif listrik EBT yang akan dijual ke PT PLN (Persero). Adapun inti dari aturan itu berada pada Bab II, terkait dengan Harga Pembelian Tenaga Listrik.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement