IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan limbah sisa pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berupa abu terbang dan abu dasar atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Regulasi tersebut diatur Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan, pemanfaatan FABA pada PLTU tidak serta merta berdampak pada penurunan tarif listrik. Meskipun mengurangi beban biaya pengelolaan dan pengangkutan, namun tidak berdampak secara langsung pada tarif tenaga listrik.
"Dengan sendirinya biaya pokok produksi untuk pengujian menjadi berkurang dengan dikeluarkannya FABA dari kategori B3. Secara overall, operating maintenance akan turun. Tapi kalau dampak ke tarif listrik agak jauh," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3/2021).
Dia melanjutkan, dengan ditetapkannya FABA menjadi sisa pembakaran non-B3, terdapat paling tidak delapan peluang pemanfaatan FABA seperti yang telah dilakukan di negara lain.
"Melihat ini, kita yang tadinya anggap FABA sebagai beban, bisa mentransformasikan sebagai suatu berkah. Berkah untuk dimanfaatkan oleh semua pihak, termasuk nanti pada saatnya mungkin UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)," ungkapnya.