Negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Rusia, Afrika, negara-negara Eropa, India, China, dan Korea Selatan, telah memanfaatkan FABA menjadi bahan baku pembangunan infrastruktur, industri cat dan semen, bahan baku pertanian, reklamasi lahan bekas tambang, dan keperluan lainnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan, selama ini limbah batu bara yang dikategorikan dalam B3 harus mengikuti serangkaian aturan seperti ketentuan penimbunan, pengelolaan yang membutuhkan biaya.
Selain persyaratan yang rumit, infrastruktur untuk pengujian limbah pun tidak banyak sehingga banyak perusahaan yang harus mengantre untuk mendapatkan izin. Meski begitu, dia menilai aturan baru ini pun masih harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Hasil pengujian yang dilakukan berbagai lembaga baik dalam maupun luar negeri membuktikan bahwa FABA itu bukan limbah B3. Oleh karena itu, limbah ini seharusnya bisa dimanfaatkan. Apalagi di tengah kebutuhan pemerintah dalam mendorong pembangunan infrastruktur," tandasnya. (TYO)