IDXChannel - Pemerintah baru saja mencabut sisa pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berupa abu terbang dan abu dasar atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, meski dinyatakan sebagai limbah non-B3, pengelolaannya tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan yang tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan. Jika dulu limbah FABA PLTU menggunakan izin pengelolaan, saat ini tidak ada lagi izin tetapi akan masuk ke dalam Amdal.
"Kalau sudah menjadi limbah non-B3 memang masuk dalam persetujuan lingkungan yaitu di dalam amdalnya. Jadi untuk melakukan pengawasan ada di situ," dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3/2021).
Vivien melanjutkan, pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan sisa pembakaran PLTU berupa FABA akan dilakukan kepada pihak atau industri pengelola FABA.
"(FABA) sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak lain, Jika memang mau diberikan kepada masyarakat, masyarakat mau melakukan pemanfaatan, kita akan melihat dari penghasil sisa pembakaran non B3 itu. Dia akan kemudian melakukan pengelolaan lanjutan atau pemanfaatannya dilakukan pihak lain. Tetapi kalau pengelolaan lanjutan limbah itu dilakukan oleh industri juga, maka kita akan melakukan pengawasan terhadap industrinya tersebut," jelasnya.