sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Klaim Pengelolaan Sisa Pembakaran Batubara Masih Penuhi Standar

Economics editor Oktiani Endarwati
15/03/2021 21:46 WIB
Meski dinyatakan sebagai limbah non-B3, pengelolaannya tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan yang tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.
Pemerintah Klaim Pengelolaan Sisa Pembakaran Batubara Masih Penuhi Standar. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Klaim Pengelolaan Sisa Pembakaran Batubara Masih Penuhi Standar. (Foto: MNC Media)

Seperti yang diketahui, hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu, hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan di bawah yang dipersyaratkan.

Adapun negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Rusia, Afrika, negara-negara Eropa, India, China, dan Korea Selatan, telah memanfaatkan FABA menjadi bahan baku pembangunan infrastruktur, industri cat dan semen, bahan baku pertanian, reklamasi lahan bekas tambang, dan keperluan lainnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement