sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dikeluarkan dari Limbah B3, Pemerintah Tetap Awasi Tata Kelola FABA

Economics editor Oktiani Endarwati
15/03/2021 16:52 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) .
Pemerintah telah mengeluarkan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) . (Foto: MNC Media)
Pemerintah telah mengeluarkan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Meskipun demikian, pemerintah tegaskan akan tetap mengawasi tata kelola FABA.

FABA dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebelumnya, FABA masuk dalam kategori limbah B3.
 
"Kalau sebelumnya dilarang, sekarang diperbolehkan dan diawasi dengan ketat dan dibina. Kalau memang ada masalah tentunya akan dilakukan upaya-upaya penanggulangan," Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3/2021).

Ridwan mengatakan, secara nasional kebijakan pemanfaatan batu bara adalah sebagai sumber energi dan memberikan nilai tambah. Ke depannya akan semakin banyak batu bara yang digunakan setelah diolah untuk digunakan para produk-produk lain yang lebih ramah lingkungan.

"Ini adalah bukti bahwa pemerintah sedang berusaha keras untuk mengubah citra bahwa batu bara adalah produk yang banyak mencemari lingkungan," ungkapnya.

Menurut dia, FABA PLTU batu bara bisa dimanfaatkan jika dikelola dengan tepat. Berdasarkan kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Tekmira) Badan Litbang Kementerian ESDM, FABA berpotensi digunakan bahan baku pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement