Sebab perizinan tersebut akan memudahkan Pemerintah untuk mengontrol operasional platform agar tidak merugikan konsumen.
"Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A, kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu," pungkasnya.
(DES)