IDXChannel - Platform sosial media garapan META, Instragram dan Facebook tengah mengajukan izin usaha untuk menjadi platform belanja online atau sosial commerce ke pemerintah.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (16/10/2023). "(Instagram dan Facebook) sedang mengajukan (izin) sosial commerce," ujar Isy.
Saat ini pemerintah tengah fokus memisahkan antara platform sosial media dengan belanja online. Dengan kata lain, platform media sosial boleh digunakan hanya sekedar untuk media pemasaran atau mengiklankan sebuah produk. Tapi tidak boleh mencakup atau memfasilitasi transaksi sebuah produk.
"(Sosial media) tidak boleh lah transaksi, hanya (boleh) iklan saja," lanjutnya.
Isy menjelaskan, perizinan berusaha untuk menyelenggarakan transaksi online lewat media sosial ini penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi konsumen di dalam negeri.