sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fantastis, Gaji Hakim di Pengadilan beserta Tunjangannya

Economics editor Salsa Nabila/SEO
23/08/2022 12:26 WIB
Gaji hakim di pengadilan bikin penasaran. Seorang hakim konon merupakan "tangan kanan Tuhan" untuk menegakkan keadilan di dunia. 
Fantastis, Gaji Hakim di Pengadilan beserta Tunjangannya. (FOTO : MNC Media)
Fantastis, Gaji Hakim di Pengadilan beserta Tunjangannya. (FOTO : MNC Media)

Nominalnya memang terbilang kecil, namun seorang hakim tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja. Hakim juga mendapatkan fasilitas seperti:

  • Rumah dinas
  • Transportasi
  • Jaminan kesehatan dan keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Kedudukan protokol
  • Dana pensiun
  • Tunjangan, dan lain-lain.

Gaji pokok Hakim berdasarkan golongannya

1. Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300.
  • Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100.
  • Masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.
  • Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp 2.254.600 - Rp 2.552.900.
  • Masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp 2.347.100 - Rp 2.347.100.
  • Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp 2.450.100 - Rp 2.707.700.
  • Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp 2.557.600 - Rp 2.794.800.
  • Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp 2.669.800 - Rp 2.917.400.
  • Masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
  • Masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
  • Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
  • Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
  • Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
  • Masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
  • Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
  • Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
  • Masa kerja 31 sampai 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.

Fantastis, Gaji Hakim di Pengadilan beserta Tunjangannya. (FOTO : MNC Media)

2. Golongan IV

  • Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp2.436.100 - Rp2.875.200.
  • Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp2.508.900 - Rp 2.961.100.
  • Masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp2.583.800 - Rp3.049.500.
  • Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp3.140.500 - Rp2.660.900.
  • Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp2.740.400 - Rp3.234.300.
  • Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp2.822.200 - Rp3.330.900.
  • Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp2.906.500 - Rp4.430.300.
  • Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp3.004.900 - Rp3.532.800.
  • Masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp3.136.800 - Rp3.638.200.
  • Masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp3.372.700 - Rp3.746.900.
  • Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp3.418.200 - Rp3.858.700.
  • Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp3.568.200 - Rp4.016.000.
  • Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp3.724.800 - Rp4.192.200.
  • Masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp3.888.200 - Rp4.376.200.
  • Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp4.058.800 - Rp4.568.300.
  • Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp4.237.000 - Rp4.768.700.
  • Masa kerja 31 sampai 32 tahun sebesar Rp4.422.900 - Rp4.978.000.

Tunjangan umum Hakim

Meskipun gaji pokok hakim terbilang kecil, namun tunjangan yang dimiliki hakim cukup besar nominalnya. Besar tunjangannya tergantung jabatan dan lokasinya menjabat.

Rata-rata tunjangan hakim sekitar belasan juta hingga Rp30 jutaan per bulan. Berikut rinciannya sesuai dengan jabatan:

  • Ketua Rp40,2 juta
  • Wakil Ketua Rp36,6 juta
  • Hakim Utama Rp33,3 juta
  • Hakim Utama Muda Rp31,1 juta
  • Hakim Madya Rp29,1 juta
  • Hakim Madya Muda Rp27,2 juta

Demikianlah pembahasan terkait gaji hakim di pengadilan beserta tunjangannya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement