sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fatwa MUI Sebut PBB Tak Layak Dipungut Berulang, Ini Tanggapan Dirjen Pajak

Economics editor Anggie Ariesta
24/11/2025 16:26 WIB
Fatwa tersebut menyoroti masalah pajak yang berulang dan ketidakadilan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama yang menimpa rakyat.
Fatwa MUI Sebut PBB Tak Layak Dipungut Berulang, Ini Tanggapan Dirjen Pajak. Foto: Biro Setpres.
Fatwa MUI Sebut PBB Tak Layak Dipungut Berulang, Ini Tanggapan Dirjen Pajak. Foto: Biro Setpres.

Mengenai PPN, Bimo menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat memang tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif 0 persen, sesuai dengan kebijakan saat ini.

Sebelumnya, fatwa tentang Pajak Berkeadilan ditetapkan oleh Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, sebagai tanggapan hukum Islam terhadap masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai meresahkan masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan inti fatwa bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang. 

MUI menegaskan bahwa pungutan pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," kata Ni'am.

Selain itu, Ni'am juga menyarankan agar batas kemampuan finansial wajib pajak (analogi nishab zakat mal, setara 85 gram emas) dapat dijadikan acuan untuk batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement