sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Filipina Hentikan Penyelidikan Safeguard, Produk Otomotif RI Bebas Bea Masuk

Economics editor Anggie Ariesta
15/08/2021 10:45 WIB
Mendag berharap pembebasan bea masuk dapat membuka akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina.
Mendag berharap pembebasan bea masuk dapat membuka akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina. (Foto: MNC Media)
Mendag berharap pembebasan bea masuk dapat membuka akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina. (Foto: MNC Media)

Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina juga memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021. Dengan Administrative Order tersebut, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS. 

Selain itu, bea masuk cash bond BMTPS yang telah dibayarkan importir sebelumnya dapat dikembalikan. Sebelumnya, Filipina mengenakan BMTPS sebesar PHP 70.000 atau ± Rp 21 juta per kendaraan dalam bentuk cash bond untuk impor passenger cars dan LCV. Indonesia sendiri dikenakan BMTPS untuk passenger cars. Sedangkan, untuk produk LCV tidak dikenakan BMTPS.

Maka itu Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, industri otomotif Indonesia saat ini tumbuh pesat. 

“Kendaraan bermotor merupakan salah satu produk andalan Indonesia. Berbagai jenis hambatan perdagangan termasuk safeguard yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan, akan kami upayakan penanganannya semaksimal mungkin,” ujar Wisnu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor kendaraan bermotor Indonesia ke Filipina periode Januari–Juni 2021 tercatat sebesar USD 414,2 juta atau meningkat sebesar 34,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD 308,1 juta. Penghentian penyelidikan safeguard ini diharapkan dapat mengembalikan bahkan melampaui nilai ekspor tertinggi di tahun 2017 yaitu sebesar USD 1,2 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement