Selain itu, Plt. Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati menambahkan, pemerintah Indonesia telah menggunakan semua peluang yang ada untuk melakukan pembelaan sejak awal penyelidikan safeguard dilakukan.
“Pemerintah sejak awal penyelidikan telah mengambil langkah-langkah pembelaan terhadap kebijakan pemerintah Filipina. Hal itu guna membuktikan tidak ada lonjakan impor baik secara absolut, maupun relatif,” jelas Pradnyawati.
Menurut Pradnyawati, terdapat kelemahan substansial yang kemudian dijadikan peluru untuk membela Indonesia. Selain itu, Indonesia juga secara simultan memanfaatkan forum regional ASEAN dan multilateral WTO untuk menyampaikan keberatan atas kasus ini.
Hasil positif dalam penyelesaian hambatan perdagangan ini, lanjut Pradnyawati, merupakan buah manis dari upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia bersama KBRI Manila, asosiasi, produsen atau eksportir mobil Indonesia, penasihat hokum, serta pemangku kepentingan terkait.
“Kami mengapresiasi TC Filipina yang telah melakukan penyelidikan safeguard secara objektif dan transparan sejalan dengan kesepakatan WTO. Kami juga berterima kasih kepada Atase Perdagangan KBRI Manila yang menjembatani keterbatasan komunikasi antara pihak Indonesia dan Filipina di masa pandemi Covid-19 ini,” tutur Pradnyawati. (TIA)