Airlangga menegaskan, secara prinsip, substansi utama dalam Agreement on Reciprocal Tariffs (ART) tidak lagi menjadi masalah karena kesepakatan inti sudah tercapai.
“Seluruh isu substansi dalam dokumen ART, baik isu utama maupun teknis, pada dasarnya sudah disepakati kedua belah pihak. Tahap selanjutnya adalah penyusunan bahasa hukum serta penyelesaian teknis lanjutan,” kata Airlangga.
Perjanjian ART ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan besar pada Juli lalu yang berhasil memangkas tarif ekspor Indonesia ke AS secara signifikan, dari 32 persen menjadi 19 persen. Indonesia juga mendapatkan pengecualian tarif khusus untuk komoditas utama seperti minyak kelapa sawit, kopi dan kakao.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi industri dalam negeri, terutama di sektor padat karya yang menyerap banyak lapangan kerja.