Data tersebut merupakan sepotong gambaran bagaimana maraknya kejahatahan disamping perkembangan digital yang pesat.
"Kemudahan-kemudaha yang ditawarkan akibat teknologi digital harus di ikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang proper dan melindungi konsumen namun tidak menkerdilkan industri fintech," pungkasnya. (TIA)