IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi pernyataan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang mengaku operasional usaha tambang terganggu lantaran hingga kini perusahaan belum juga mengantongi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.
Menyikapi hal itu, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Muhammad Wafid meminta Freeport untuk bersabar laantaran hingga kini izin ekspor itu masih mandek di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Ya bagaimana lagi, kalau gudang sudah penuh dan ingin harus ekspor tapi belum ada regulasi yang pas untuk mengatur referensi, ya semuanya salah nanti. Ya sabar dikitlah," jelas Wafid ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Dia menuturkan, selama aturan belum sinkron, maka baik Freeport maupun Amman Mineral yang sejatinya mendapat relaksasi perpanjangan ekspor konsentrat tetap belum bisa melakukan ekspor. Menurutnya, hal itu sudah menjadi peraturan yang tidak bisa ditawar-tawar.