IDXChannel - Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal berakhir pada 2041. Meski begitu, pemerintah mulai mengkaji opsi perpanjangan untuk perusahaan tambang tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah saat ini telah menyiapkan instrumen pendukung untuk proses perpanjangan IUPK PTFI yang masih akan berakhir 18 tahun mendatang tersebut.
"Ya, kita kan masih 2023, ini 2041 jadi masih 18 tahun lagi. Tapi perangkatnya kita siapkan, dengan catatan ada dulu evidence, iya cadangannya. Kalau disiapkan perangkatnya nanti investasi itu bisa jalan terus kemudian memberikan tambahan kesejahteraan," jelasnya.
Menurut Arifin, keputusan perpanjangan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tanah Air tergantung seberapa banyak sisa cadangan mineral yang terkandung di wilayah kerja perusahaan di Papua.
"Dalam aturan yang berlaku, industri pertambangan yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan , selama dia memiliki jumlah cadangan yang cukup, (maka) bisa memperpanjang izinnya di Indonesia," terang Arifin ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).