"Kalau aturannya belum sinkron dengan pelaksanaan, ya tidak bisa (ekspor). Kalau sudah melaksanakan ekspor ternyata belum boleh atau belum jadi, ya tidak boleh. (Nanti) salah kami semua, pemerintah juga salah. Saya kira koordinasi intensif yang sekarang baru dilakukan," papar Wafid.
Oleh sebab itu, Wafid menyebut, apabila regulasi dari beberapa pihak seperti Kementerian ESDM, Kemendag, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sudah sesuai semua, maka menurutnya sudah tidak ada masalah karena secara komprehensif pemerintah juga sudah menentukan bahwa PTFI dan Amman Mineral telah mendapat relaksasi perpanjangan ekspor selama progres smelternya selesai di Mei 2024
"Nah makanya kalau memang punya progres sampai segitu, bolehlah relaksasi untuk cashflow-nya dan sebagainya. Kita tidak semata-mata menekan harus selesai, tapi kan juga melihat apa net profit margin dan sebagainya dari cashflow perusahaan semuanya tidak hanya yang besar-besar," jelas Wafid.
Sebagai informasi, Vice President Corporate Communication PTFI Katri Krisnati mengakui, gudang penyimpanan konsentrat tembaga PTFI di Portsite, Kabupaten Mimika, Papua Tengah sudah kepenuhan. Bahkan dia menyebut sebagian produk terpaksa harus diletakkan di luar gudang.