Kemudian, pada 2017 PT Aerotrans mengubah pekerja kontrak menjadi pekerja mitra. Dalam prosesnya, dia menilai ada indikasi pemaksaan dari pihak perusahaan.
"Karena pekerja disuruh menandatangani surat pernyataan menjadi mitra hanya diberi pilihan setuju atau tidak setuju. Kalau tidak setuju dengan sistem mitra dan tidak mau menandatangani dipersilakan keluar dari perusahaan," kata Iswan.
Selain itu, sejak pandemi Covid-19, perusahaan ini memberlakukan Work From Home (WFH). Namun, para pekerja tidak dibayar upahnya dan BPJS Kesehatan diberhentikan kepesertaannya.
"Serikat pekerja sudah melakukan upaya penyelesaian dengan cara mengirimkan surat untuk bipartit, mediasi dengan hasil anjuran dari Disnaker Kota Tangerang, ke Pengawasan Tenaga Kerja Kota Tangerang, tapi perusahaan tidak melaksakannya," tutur Iswan.
Bahkan, pihaknya sudah melaporkan ke Pengawasan/Pemeriksaan Tenaga Kerja Pusat di Kemnaker RI. Namun, Kemnaker belum memberi jawaban dan hasil pemeriksaan.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Rabu (3/8/2022), terdapat tujuh tuntutan yang dipapa Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT-FSPMI), yaitu:
1. Bayarkan upah yang belum dibayarkan sejak Maret 2020 hingga sekarang.
2. Bayarkan upah sesuai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang.
3. Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 hingga 2022.
4. Pekerjakan kembali pekerja setelah di WFH kan.
5. Angkat jadi pekerja tetap karena telah melakukan kontrak berkepanjangan.
6. Tolak perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja mitra.
7. Aktifkan kembali jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk para pekerja.