sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Kerap Pamer Kekayaan

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
02/03/2023 15:37 WIB
Gaji hingga tunjangan Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta kini menjadi sorotan publik.
Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Kerap Pamer Kekayaan. (Foto: Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto)
Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Kerap Pamer Kekayaan. (Foto: Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto)

Berdasarkan peraturan tersebut, PNS Eselon III yang terdiri dari IIIA dan IIIB mendapatkan gaji berdasarkan golongan IIId sampai IVb. Adapun besaran gaji pokoknya antara lain sebagai berikut:

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 

Tunjangan Eko Darmanto

Selain mendapatkan gaji pokok, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan Kinerja (tukin) dibedakan menjadi 27 kelas jabatan. Semakin tinggi jabatannya maka semakin besar tunjangan kinerjanya. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan I adalah sebesar Rp2.575.000 dan yang tertinggi yakni kelas jabatan 27 adalah sebesar Rp46.950.000. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement