Berdasarkan peraturan tersebut, PNS Eselon III yang terdiri dari IIIA dan IIIB mendapatkan gaji berdasarkan golongan IIId sampai IVb. Adapun besaran gaji pokoknya antara lain sebagai berikut:
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Tunjangan Eko Darmanto
Selain mendapatkan gaji pokok, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan Kinerja (tukin) dibedakan menjadi 27 kelas jabatan. Semakin tinggi jabatannya maka semakin besar tunjangan kinerjanya. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan I adalah sebesar Rp2.575.000 dan yang tertinggi yakni kelas jabatan 27 adalah sebesar Rp46.950.000. (SNP)