Asep menyebutkan, persoalan TKK ini tidak bisa berdiri sendiri. Sebab mengacu kepada PP 49 tahun 2018, Pasal 69 menyebutkan, bahwa tahun 2023 bulan November, TKK harus sudah habis. Sehingga pemerintah daerah harus melakukan pengurangan secara bertahap dalam lima tahun.
Kendati begitu, pihaknya berharap TKK tetap mengabdi dan tidak terputus tercatat bekerja di Pemda KBB hingga November 2023 mendatang. Sebab itu bisa jadi catatan saat ada pengangkatan PPPK dimana syaratnya adalah bekerja di pemda tanpa terputus.
"Kami (Pemda KBB) memang diminta mengurangi TKK oleh pemerintah pusat secara bertahap dalam lima tahun terhitung sejak 2018. Tapi kan tidak serta merta karena harus dipikirkan juga masib mereka dan masih ada OPD yang butuh mereka karena kurang personel," tuturnya.
(NDA)