Bob mengungkapkan, dalam kerja sama SPKLU dengan PLN ini, Nissan memilih skema kerja sama Provide, Privately Owned and Operated (PPOO), yang merupakan skema kerja sama antara PLN dengan mitra. PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik, platform teknologi informasi dan komunikasi, sedangkan mitra dalam hal ini Nissan menyediakan, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas pengisian ulang serta menyediakan lahan SPKLU.
"Kami sampaikan dengan bangga bahwa PT Nissan Motor Distributor Indonesia adalah partner pertama PT PLN (Persero) dalam kerja sama penyediaan infrastruktur SPKLU skema PPOO (Provide , Privately Owned and Operated) atau berbasis Sharing Economy Model, dengan memilih Model 1," tutur Bob.
PLN juga telah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama ini agar lebih atraktif serta efektif mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan tersebut berupa ROSO (retail, own, self operated), ROPO (retail, own, privately operated), RPOO (retail, privately owned & operated), RLSO (retail, lease, self operated), RLPO (retail, lease, privately operated). PLN menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) sekitar Rp714 per kWh kepada badan usaha IUPTL. Sementara badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp2.466 per kWh.
SPKLU ini telah mendapat nomor identitas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, sesuai dengan nomor surat B-2219/TL.04/DLB.2/2021 pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan nomor identitas SPKLU 01.PPOO.01.3175.001 dan 01.PPOO.01.3175.002. Berdasarkan nomor identitas SPKLU yang telah diberikan, SPKLU kerjasama ini sudah terkomersialisasi atau berhak beroperasi.