IDXChannel - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA), selama periode Januari sampai Februari 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan, tujuh WNA itu dideportasi karena melanggar izin tinggal atau Overstay.
"[Pelanggaran] overstay, itu kalau yang kita temukan," kata Sengky kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Tujuh WNA yang dideportasi tersebut berasal dari beberapa negara salah satunya yakni Malaysia dan Amerika Serikat (AS).
"Ada yang dari Amerika, Korea, Pakistan, Malaysia, Singapura," tambah dia.
Para WNA tersebut kata dia tidak memiliki pekerjaan atau menganggur selama berada di Indonesia. Menurutnya, mereka pun masih termasuk usia produktif.