sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gara-Gara Overstay, Tujuh WNA Kena Deportasi Kantor Imigrasi

Economics editor Rizky Syahrial
08/02/2023 17:12 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA), selama periode Januari sampai Februari 2023.
Gara-Gara Overstay, Tujuh WNA Kena Deportasi Kantor Imigrasi. (Foto: MNC Media)
Gara-Gara Overstay, Tujuh WNA Kena Deportasi Kantor Imigrasi. (Foto: MNC Media)

"Karena kalau bekerja mereka justru mengerti, mereka ada penghasilan di Indonesia. Mereka bisa memperpanjang izin kerjanya, izin tinggalnya. Mereka ada biaya untuk kehidupannya sehari-hari," terang dia.

"Tujuh orang ini tidak memiliki kehidupan yang layak. Jadi kalau boleh dibilang mungkin nggak ada manfaat, keberadaanya di sini tidak ada manfaat untuk Indonesia," kata Sengky.

Dalam hal ini, perwakilan dari setiap kecamatan di Jakarta Selatan diharapkan mampu membantu evaluasi dari setiap laporan terkait orang asing.

"Sampai saat ini memang informasi yang kita terima memang sudah banyak dan masih bersifat umum yang tetap kita tindak lanjuti," pungkas dia.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement