IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melayangkan gugatan balik kepada dua lessor pesawat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, dua lessor pesawat Garuda Indonesia tersebut sebelumnya sempat menggugat maskapai pelat merah itu di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Dua lessor pesawat itu adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya merupakan upaya yang dilakukan untuk memperkuat landasan hukum proses restrukturasi maskapai sebagai kelanjutan dari proses homologasi yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.
Irfan menyampaikan bahwa, upaya hukum tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai Perusahaan.