IDXChannel - Potensi gulung tikar atau bangkrut ada di depan mata PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,. Hal itu terjadi, bila program restrukturisasi Kementerian BUMN gagal.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, kegagalan restrukturisasi keuangan Garuda Indonesia terjadi bila kreditur dan lessor Gatuda Indonesia tidak menyetujui skema yang ditawarkan pemegang saham mayoritas.
“Memang ada resiko kalau proses restrukturisasi ini kemudian kreditor tidak menyetujui atau akhirnya banyak tuntutan-tuntutan legal terhadap Garuda Indonesia bisa terjadi tidak mencapai kuorum dan akhirnya bisa jadi menuju kebangkrutan. Ini yang kita hindari,” ujar Tiko sapaan akrab Kartika dalam Rapat Kerja bersama DPR, Kamis (3/6/2021).
Kementerian BUMN mencatat, upaya restrukturisasi setidaknya membutuhkan waktu selama 270 hari dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan. Selain itu, prosesnya juga akan dilakukan lembaga keuangan global. Lantaran, kreditur Garuda berasal dari investor dan perbankan global.
“Apabila Garuda bisa melakukan restrukturisasi secara massal dengan seluruh lessor dan pemegang sukuk serta melakukan cost reduction, harapannya cost itu menurun 50 persen atau lebih, Garuda bisa survive pasca restrukturisasi,” ujar Kartika.