“Perseroan sangat berterima kasih dan menghargai setiap dukungan yang diberikan pada Garuda Indonesia dalam upayanya untuk pulih dari kondisi saat ini,” kata dia.
Prasetio mengatakan, pada prinsipnya keputusan untuk tetap menunda pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala kepada pemegang sukuk merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk.
Perseroan juga melampirkan pengumuman pada Pemegang Sukuk yang diumumkan melalui Singapore Stock Exchange pada tanggal 3 Desember 2021 beserta Laporan dan Informasi di dalam keterbukaan BEI.
Sebelumnya, Garuda juga menunda pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari yang berakhir pada 17 Juni 2021.
Adapun pembayaran tersebut jumlah pembagian berkala yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021 berdasarkan USD 500 juta Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate jatuh tempo pada 2023.