IDXChannel - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, membeberkan telah mengembalikan sisa dana talangan senilai Rp7,5 triliun ke kas negara. Total dana talangan yang diterima emiten dengan kode saham GIAA ini sebesar Rp8,5 triliun.
Dari jumlah itu, dana yang sudah dikonversi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) dan telah dicairkan sebesar Rp1 triliun sepanjang 2020-2021.
Pengembalian dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada perseroan agar pemerintah mengembalikan dana talangan Garuda Indonesia ke kas negara.
"Itu komentar BPK ke Memenkeu terkait dengan keputusan dana talangan OWK pada tahun 2020 sebesar Rp8,5 triliun, jadi bukan terkait dengan Garuda secara langsung, ini adalah temuan BPK terhadap ke Kemenkeu dan tidak ada masalah, itu sudah dikembalikan. Kami beru terima Rp1 triliun," ungkap Irfan saat ditemui wartawan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Irfan mengaku ada temuan BPK atas dana talangan yang seharusnya menjadi modal maskapai penerbangan pelat merah ini. Hanya saja dia enggan menyebut maksud temuan tersebut.